Ekonomi | Pasar Modal

Tugas kelompok ekonomi yang terdiri dari: 
1. Abzari Rafan Hauda
2. Adzra Aaliyah P F
3. Mega Syah Rani
4. Meilina Wahyu Utami
5. Ricco Khalish Ardiawan
6. Riyanti

Melampirkan materi ekonomi mengenai "Pasar Modal" dalam bentuk gambar untuk menuntaskan penugasan mata pelajaran ekonomi. Materi ini bersumber dari bahan ajar lembaga keuangan bukan bank (lkbb) yang di berikan oleh guru mata pelajaran kami dan dari beberapa referensi lain yang kami cari.
Referensi lain:
1. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/02/pasar-modal-adalah
2. https://katadata.co.id/safrezifitra/finansial/6114aee40e699/pengertian-pasar-modal-jenis-fungsi-dan-instrumennya
3. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/ulasan-pasar-modal



Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.


Saat ini Bursa Efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia, yang memperdagangkan saham industri menengah ke atas, bahkan beberapa di antaranya dikenal dengan istilah Saham Unggulan (Blue Chip) yaitu saham bernilai tinggi dari perusahaan papan atas yang dianggap aman dan menguntungkan.




1.     Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar Perdana (Primary Market) adalah pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek (Listing). Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi Efek (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Go Public atau Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO).

a.      Proses Perdagangan pada Pasar Perdana

b. Proses penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana pada bursa efek Indonesia (BEI)

1. Penawaran Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.

2. Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

3.  Investor kemudian melakukan pemesanan Saham atau Obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.

4. Penjamin Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.

5. Proses penjatahan Saham atau Obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham atau Obligasi.

6. Apabila jumlah Saham atau Obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).

7.  Saham atau Obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual.

2.     Pasar Sekunder (Secondary Market)

         Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.

            Proses perdagangan saham saat ini menggunakan skema perdagangan tanpa warkat atau lebih populer dengan sebutan Scripless Trading. Artinya perdagangan saham tidak lagi mengenal saham secara fisik, melainkan hanya berupa catatan elektronik. Dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan, yaitu debit atau kredit atas posisi saham suatu rekening ke rekening lainnya. 

            Dan sistem perdagangannya dengan Remote Trading artinya system perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai bursa, namun dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek. 

Berikut skema yang menggambarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) :



1.   Saham (Stocks)

    Saham adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) atau Merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu perusahaan. Saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek terdiri dari : 

a. Saham biasa (common stock) 

b. Saham preferen (preffered stock)


 Karakteristik saham diantaranya :

a.      Memperoleh dividen (Pembagian laba yang diterima pemegang saham)

b.      Memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

c.      Dimungkinkan memiliki hak memesan efek terlebih dahulu

d.      Terdapat potensial capital gain atau capital loss


Keuntungan membeli/memiliki saham:

a. Dividen

b. Capital Gain


Risiko atau Kerugian membeli/memiliki saham:

a.      Capital Loss adalah selisih antara harga beli dan harga jual yang lebih rendah

b.  Tidak ada pembagian dividen

c.   Risiko Likuidasi atau pembubaran perusahaan atau perusahaan bangkrut

d. Delisting adalah emiten yang efeknya telah dicatatkan di Bursa dan sekarang dikeluarkan dari pencatatan akibat dari gagalnya persyaratan Bursa

2.  Reksa Dana (Mutual Fund)

    Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari 

masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh 

Manajer Investasi.


Keuntungan membeli/memiliki Reksa Dana :

a.      Tingkat pengembalian yang potensial

b.      Pengelolaan dana oleh manajemen yang profesional

c.      Likuiditas atau mudah investasi di pasar modal

d.      Diversifikasi Efek

e.      Efisiensi waktu


Risiko atau Kerugian membeli/memiliki Reksa Dana :

a.      Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan

b.      Capital Loss

c.      Risiko likuidasi pada Reksa Dana Tertutup

 

3.  Obligasi (Bonds)

    Obligasi adalah surat berharga atau bukti utang  yang mengandung janji pembayaran bunga dan janji lainnya serta 

    pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya satu tahun sejak tanggal emisi 

    (penerbitan obligasi).

Karakteristik obligasi :

a. Merupakan surat tanda berutang yang dietribitkan oleh perusahaan atau pemerintah 

b. Periode atau berjangka waktu menengah dan panjang

c. Membayarkan bunga secara periodik (Interest Bearing Bond) biasanya setengah tahun sekali atau tidak membayarkan bunga sama sekali (zero coupon bond)


tiga jenis tingkat penjualan obligasi:

1. Obligasi dijual lebih tinggi dari nilai pokok obligasi (premium) dan selisihnya merupakan Agio Obligasi

2. Obligasi dijual sama dengan nilai pokok obligasi (at par)

3. Obligasi dijual lebih rendah dari nilai pokok obligasi (discount) dan selisihnya merupakan Disagio Obligasi


Keuntungan memiliki/membeli obligasi:

a.      Memberikan pendapat tetap berupa kupon (bunga).

b.      Capital gain

c.      Dapat dikonversi menjadi saham (untuk obligasi konversi)

d.      Memiliki hak klaim pertama pada saat emiten dilikuidasi

e.      Adanya kepastian imbal balik


Risiko atau Kerugian memiliki/membeli obligasi:

a.  Risiko gagal bayar (default risk) 

b. kerugian penjualan obligasi dengan harga lebih rendah dibandingkan dengan harga belinya

c.    Risiko tingkat suku bunga (interst rate risk)

d.  Risiko likuiditas (adanya ketidaklancaran dalam pembayaran atau pengembalian)

4. Waran (Warrant / Futures)

    Waran adalah  efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan 

    saham/obligasi dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.


Keuntungan memiliki/membeli Waran diantaranya :

a.      Capital Gain dengan leverage, jika waran di konversikan menjadi saham

b.      Capital Gain yang diperoleh di Pasar Sekunder.


Risiko atau Kerugian memiliki/membeli Waran diantaranya :

        a.      Capital Loss dengan leverage
        b.      Capital Loss yang diperoleh di Pasar Sekunder.



Dalam mekanisme pasar modal di Indonesia, terdapat 4 golongan pelaku utama yaitu investor (pemodal), sektor bisnis (emiten), lembaga penunjang pasar modal, dan badan pemerintah. Sedangkan lembaga dan pelaku utama di pasar modal yaitu :

1. Bursa Efek (Stock Exchange) 

     Lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.

2. Reksa Dana (Mutual Funds)

    Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

3. Prospektus (Prospectus)

    Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.

4. Pemodal (Investor) 

    Pihak yang memiliki dana lebih guna ditanamkan ke dalam pembelian saham atau obligasi suatu perusahaan atau juga disebut pemodal

5. Sector bisnis (emiten), 

    Pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum (public offering atau go public) atau Pihak perusahaan yang menawarkan surat berharga (efek) kepada masyarakat investor melalui penawaran umum

        Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit  Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

6. Penawaran Umum (public offering) 

    Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

7. Penjamin Emisi Efek (underwriter) 

    Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

            Komitmen penjamin emisi efek, yaitu :

                    Best Effort, artinya Komitmen untuk menjual dan atau memasarkan saham perseroan hanya sebatas pada kemampuan untuk memasarkan dan atau menjual saham calon Perusahaan Tercatat yang ditawarkan.

           Full Commitment, artinya Komitmen untuk menjual dan atau memasarkan saham Perseroan dimana Penjamin Emisi mempunyai komitmenpenuh untuk menjual dan memasarkan seluruh  saham yang ditawarkan, dan berkewajiban tetap membayarkan sejumlah tertentu senilai seluruh saham yang ditawarkan oleh calon Perusahaan Tercatat.

8. Badan pemerintah (Government)

      Pihak yang melakukan Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal, yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

9. Perusahaan Publik (Public Company atau Go Public)

        Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

10. Perusahaan Efek (Securities Company) 

        Pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

11. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) 

        Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

12. Penasihat Investasi (Investment Advisor)

        Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

13. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) 

        Pihak yang menyelenggarakan jasa kliringdan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

14. Perantara Pedagang Efek (Broker–Dealer-Pialang)

        Salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

15. Manajer Investasi (Investment Manager)

        Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

16. Lembaga Penunjang Pasar Modal

                    Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Diantaranya:
                        1. Biro Administrasi Efek

        2. Kustodian atau Bank Kustodian 

        3. Wali Amanat (Trustee)

        4. Pemeringkat efek (Rating Securities)

    


Profesi penunjang pasar modal

a. Akuntan Publik (Public Accountant

b. Notaris

c. Perusahaan Penilai (appraiser) 

d. Konsultan Hukum (Legal Consultant)


Komentar

  1. Saya ingin bertanya, bank Kustodian itu seperti apa?

    BalasHapus
  2. materinya sangat lengkap dan jelas tapi terlalu banyak tulisan sehingga pembaca bisa merasa bosan saat membacanya mungkin boleh di improved lagi di konten konten lainnya

    BalasHapus
  3. that was amazing!!
    tampilannya keren dan materinya juga mudah untuk dipahami, semangat buat konten selanjutnya yaa!

    BalasHapus
  4. materinya lengkap bgt dan singkat jg sngt mudah dimengerti!!

    BalasHapus
  5. Yg mengatur konsultan hukum siapa?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunda | Sajak Sunda

PKN | Bhineka Tunggal Ika

Kimia | Menghitung MR Kimia